A A A. JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. Bahwa, tanda terima permohonan banding dan memori banding Nomor 1401/Pdt.G/2019/PA JP, telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 5 Februari 2021 dengan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Terbanding dan juru sita pengganti Pengadilan Agama Jakarta Pusat; Bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan tidak ingin KgOe.