LembagaBantuan Hukum Terpercaya Main Menu. Home; Artikel; Galeri; Ruang Tanya Jawab; Memberi bantuan hukum kepada Masyarakat miskin dan teraniaya cecara cuma- cuma, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Hutang piutang. Sengketa Jual Beli, wanprestasi, Atau Penagihan OnMar 29, 2022. TERNATE (Kalesang) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate, Maluku Utara tahun ini kembali menggulirkan program keringanan hutang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang penyelasaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara Olehkarena itu, De Em Coutho (DMC) hadir dengan berbekal kemampuan teknis hukum dan aplikasi hukum di "lapangan" serta ditunjang dengan pengalaman telah banyak menyelesaikan permasalahan hukum dengan dinamika yang cukup kompleks. Solusi yang nantinya diberikan-pun diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi tidak hanya pihak yang Contohsurat perjanjian hutang. Berikut ini contoh surat perjanjian hutang yang bisa kamu terapkan untuk pengikatan utang-piutang dengan pihak lain. CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG. Pada hari ini, Rabu (11 September 2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu: Nama : Alejandro. Umur LKSsebagai lembaga sosial melayani utang piutang dengan akad Qardh Al Hasan (pinjaman kebajikan). Prinsip utang piutang dalam sitem Qardh Al Hasan yakni : suatu akad hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang, tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan a. Ketentuan umum Qarḍ al-Hasan Iapun mempertanyakan soal jalannya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tersebut. "Ini apa coba, siapa yang periksa atau di mana diperiksa. Kan harus dipertanyakan itu. Dalamsuasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. sumbang menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa dan tujuannya selain mempererat ikatan persaudaraan juga Padaumumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang : 1. pinjamanatau hutang.5 Al-qardl dapat dipahami sebagai harta yang diserahkan kepada orang berhutang, sebab harta yang diserahkan merupakan satu potongan dari harta yang memberikan hutang. Dalam hukum Islam hutang piutang dikenal dengan istilah qardl. Adapun pengertian qardl menurut para ulama antara lain : berikutpenjelasanya Bisakah Hutang Piutang dilaporkan Pidana kami memiliki Lembaga bantuan hukum cita asa indonesia dibawah yayasan cita asa indonesia. bagi rekan rekan yang ingin berkonsuktasi gratis perihal permasalahan hukum. dapat menghubungi. LBH cita asa indonesia dengan cara. 1. mengisi form konsultasi bC1Y. apakah hutang piutang dapat dipidana?. berikut penjelasanya kami memiliki Lembaga bantuan hukum cita asa indonesia dibawah yayasan cita asa indonesia. bagi rekan rekan yang ingin berkonsuktasi gratis perihal permasalahan hukum. dapat menghubungi. LBH cita asa indonesia dengan cara. 1. mengisi form konsultasi 2. konfirmasi pengisian dg format. nama_tanggal konsultasi. ke no wa text only. 082113248621 jam konsultasi kami dimulai pukul sd ——————————————————– anda juga bisa mendengarkan podcast di Spotify Anchor Itunes Apple Google Podcastrfplawyer Media social Instagram Email Linkedin Nexl Our website Linkedin Instagram facebook Page Tidak jarang dalam hutang piutang terjadi perselisihan dan berakhir sangat alot, karena itu dibutuhkan cara penyelesaian kasus hutang piutang. Permasalahan hutang piutang ini dialami oleh seluruh kalangan masyarakat. Masalah biasanya timbul ketika debitur atau pihak peminjam tidak segera membayar. Biasanya kedua pihak antara kreditur dan debitur melakukan perjanjian tersurat di atas kertas. Terdapat empat syarat membuat perjanjian sah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata. Syarat tersebut terdiri dari kesepakatan untuk saling terikat, kecakapan para pihak untuk membuat keterikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Terkadang dalam kreditur kesulitan menentukan cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Apabila seorang debitur tidak membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan pada surat perjanjian tersebut. Maka debitur sudah melakukan cidera janji atau wanprestasi. Cara Penyelesaian Kasus Hutang Piutang yang Benar Jika sudah ditemukannya indikasi pelanggaran dilakukan oleh pihak yang meminjam uang. Langkah selanjutnya adalah bagaimana cara penyelesaian dipilih. Terdapat dua cara dapat dipilih yaitu secara hukum perdata atau hukum pidana. Sangat sulit untuk menentukan sebuah perkara akan diselesaikan secara perdata atau pidana. Berikut ini cara menyelesaikan kasus hutang dapat Anda jalani. 1. Memilih Jasa Advokat Langkah pertama adalah menyewa jasa advokat dipilih oleh pihak kreditur karena advokat akan menyelesaikan perkara dengan baik. Advokat juga akan membantu dalam bagaimana cara harus membela diri, melengkapi dan memperbaiki dokumen diperlukan. 2. Mediasi Setelah memilih advokat, melakukan mediasi adalah langkah awal dalam proses menyelesaikan perkara. Pada proses inilah advokat akan membantu untuk menyampaikan pada pihak debitur untuk melunasi hutang dalam jangka waktu telah ditentukan. Jika mediasi berjalan baik, kasus tidak akan dilanjutkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, berbeda halnya jika pihak debitur tidak bisa bekerja sama dengan baik dan memaksa kreditur membawa perkara ke tahap selanjutnya. Baca juga Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum Perbedaan Pelaporan Pihak Berwajib dan Mengajukan Gugatan Perdata Hukum hutang piutang merupakan salah satu kategori ranah perdata. Tetapi terdapat dua cara penyelesaian yaitu menyelesaikannya melalui pihak berwajib. Dengan tuduhan telah melakukan unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Cara lainnya adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dan menuntut pada pihak debitur untuk melakukan ganti rugi. Kedua cara tersebut dapat dipilih oleh kreditur dengan pertimbangan yang matang. 1. Melaporkan Kasus Hutang Piutang pada Pihak Berwajib Semua warga Indonesia memiliki hak sama untuk melapor ke pihak berwajib. Namun, butuh beberapa hal sampai kasus tersebut bisa diterima dan diselidiki oleh kepolisian. Untuk dapat dilanjutkan debitur harus terbukti melakukan perbuatan dan niat jahat saat melakukan pinjaman. Cara ini banyak dipilih karena cukup efektif untuk mengembalikan dana dipinjamkan. Laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian dapat dijadikan bahan untuk bernegosiasi dengan debitur yang sudah terlapor. Jika uang sudah dikembalikan, maka laporan dapat dicabut. Namun, walaupun sudah dicabut kasus masih saja bisa tetap dilanjutkan. Dikarenakan laporan mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan dianggap telah memiliki bukti cukup. Hal ini juga dapat membuat debitur atau terlapor dipenjara karena hutang. 2. Jika Mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi Ke Pengadilan Cara penyelesaian kasus hutang piutang selanjutnya selain melapor ke kepolisian, mengajukan gugatan perdata. Cara ini cukup banyak dilakukan oleh para advokat dalam menyelesaikan perkaranya. Setelah melakukan tahap mediasi dengan benar tetapi tidak juga ditemukan titik temu maka gugatan berlanjut ke tahap berikutnya. Walaupun merupakan cara paling efektif dalam upaya mengembalikan dana ganti rugi dari pihak tergugat atau debitur. Gugatan ini memerlukan waktu lama. Berdasarkan surat edaran MA No. 4 Tahun 2014 menjelaskan penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lambat 5 bulan. Hal lainnya yang harus dipersiapkan adalah pihak penggugat harus mengetahui segala aset yang dimiliki oleh tergugat dengan tujuan jika debitur tidak dapat membayar ganti rugi, aset-asetnya tersebut akan diakuisisi pada pihak penggugat. Penyelesaian dari kasus hutang secara perdata maupun pidana memakan waktu yang sama-sama tidak sedikit. Terpenting dalam cara penyelesaian kasus hutang piutang adalah menyelesaikannya dengan benar tanpa melanggar hukum. Konsultasikan Masalah Kasus Hutang Piutang Dengan Justika! Hutang piutang memang bisa menjadi salah satu kasus yang cukup berat jika tidak segera diselesaikan. Untuk itu, ada baiknya Anda menggunakan layanan hukum profesional Justika. Konsultasi Chat Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Konsultasi Via Telepon Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. atau Rp. selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Konsultasi Tatap Muka Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam kehidupan sehari-hari, masalah keuangan merupakan hal yang tidak dapat diduga. Untuk memenuhi kebutuhan, seseorang terkadang harus mengeluarkan uang yang lebih besar dari pendapatan mereka. Ketika tidak ada pilihan lain, maka solusi yang digunakan adalah dengan melakukan peminjaman atau hutang. Sayangnya, praktik hutang piutang yang banyak beredar di masyarakat terkadang menimbulkan kesulitan dan beban yang lebih besar. Hal ini terjadi ketika terdapat bunga atau riba yang harus dibayar oleh peminjam sehingga mereka harus membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pinjaman awal. Ketergantungan pada bunga dan meningkatnya pembayaran dari waktu ke waktu dapat membuat seseorang terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk muamalah merupakan solusi dari persoalan tersebut. Terdapat aturan hukum yang jelas dalam mengatur praktik hutang piutang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fikih muamalah sebagai sumber hukum yang mengatur berbagai aspek transaksi juga membantu umat muslim dalam mengindari praktik-praktik yang dilarang seperti bunga riba yang dapat merugikan salah satu pihak. Sehingga, untuk memastikan bahwa hutang piutang yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah perlu adanya pemahaman yang benar terkait dengan fikih praktik hutang piutang dalam fikih muamalah?Dalam Islam, hutang piutang disebut dengan istilah "Qard" atau "Qard al-Hasan". Dimana istilah Qard sendiri merujuk pada pinjaman yang diberikan oleh seseorang atau entitas kapada orang lain dengan harapan agar pinjaman tersebut dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Sedangkan istilah "Qard al-Hasan" mengacu pada pinjaman yang baik. Maksud pinjaman yang baik adalah pinjaman yang diberikan tanpa bunga dan tujuannya adalah untuk amal atau niat membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan beruba penambahan atau keuntungan bagi pihak piutang. Dalam fikih muamalah, terdapat prinsip-prinsip etika Islam yang harus diperhatikan dalam praktik hutang piutang diantaranya kejujuran, keadilan, kepercayaan, tanggung jawab serta menjaga hubungan baik diantara pihak yang terlibat. Dengan berdasar pada nilai-nilai tersebut, pihak-pihak hutang piutang dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan dan bermanfaat. Terkait dengan etika tanggung jawab, seorang peminjam diharapkan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Umat muslim pun sangat dianjurkan untuk membayar hutang sesuai perjanjian bahkan lebih awal jika memungkinkan sebagai tanda kebaikan dan kejujuran. Lalu, bagaimana jika seseorang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya?Dalam islam, menangani kendala pelunasan dilakukan dengan cara adil dan bijaksana. Islam mendorong komunikasi antar pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Kepedulian dan kerjasama dalam menyelesaikan hutang dianggap lebih baik daripada menghindari pembayaran hutang tersebut. Pihak peminjam dapat menjelaskan situasi keuangannya dengan jujur dan terbuka sehingga dapat dilakukan renegosiasi terkait jangka waktu pembayaran atau hal lain yang sekiranya tidak menyulitkan kedua belah pihak. Namun apabila pihak peminjam tidak menepati kesepakatan / perjanjian, dan tidak ingin diajak untuk melakukan renegosiasi secara baik, maka pihak pemberi pinjaman dapat memberikan sanksi berupa mengajukan gugatan hukum. Hal ini bukanlah untuk menyebabkan kerugian atau menciptakan pertentangan, namun untuk mendorong pelunasan hutang dan menjaga integritas transaksi ekonomi dalam Islam. Selain tidak adanya bunga apakah terdapat fee atau tambahan sebagai ucapan terimakasih dari pihak peminjam?Prinsip hutang piutang dalam islam harus dilakukan tanpa adanya bunga atau tambahan biaya yang dianggap sebagai keuntungan bagi pemberi pinjaman atau pihak piutang. Oleh karena itu, biaya tambahan yang dihitung berdasarkan presentase pinjaman tidak seharusnya ada. Namun, di luar bunga atau fee yang berfungsi sebagai keuntungan pemberi pinjaman, terdapat biaya administrasi atau pengelolaan yang dapat dibebankan kepada penerima pinjaman. Biaya administrasi ini dapat mencakup biaya pengolahan dokumen atau verifikasi. Biaya administrasi ini pun harus wajar dan adil serta harus dijelaskan kepada penerima pinjaman dengan transparan sebelum transaksi yang dapat diambil dari penerapan praktik hutang piutang berdasarkan prinsip syariah ini adalah menekankan sikap saling tolong menolong. Dalam konteks ini, pemberi pinjaman tidak mengharapkan keuntungan namun sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian tehadap kesulitan orang lain. Transaksi hutang piutang ini juga dapat membangun solidaritas dan kerjasama diantara para entitas atau pebisnis. Dimana dengan memberikan pinjaman tanpa mengharapkan keuntungan tercipta hubungan yang saling percaya dan mendukung dalam hal keuangan. Sehingga tujuan dari transaksi hutang piutang adalah untuk menebarkan nilai-nilai sosial seperti kebaikan dan tolong menolong, serta menghindari eksploitasi ekonomi yang tidak penjelasan diatas, walaupun terdapat praktik hutang piutang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tidak memberatkan namun akan lebih baik jika hutang piutang dapat dihindari sebisa mungkin untuk mengindari berbagai resiko yang mungkin terjadi. Hutang sebaiknya digunakan sebagai pilihan terakhir ketika menghadapi situasi yang sangat mendesak. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya