"Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sebagai cara seseorang mempelajari orientasi, karakter dan perilaku demokrasi, sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dihadirkan guna membentuk peserta didik menjadi pribadi yang mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, menjaga
Desakan terhadap perubahan PP No 57/2021 salah satunya karena dihilangkannya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Kini ditetapkan kurikulum pendidikan tinggi (jenjang diploma dan sarjana) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
OVuO3.